kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa.
Hal tersebut, upaya mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum atau pos bantuan hukum (Posbakum) di PN setempat.
“Terkait MoU tandi merupakan rutinitas dari PN Kurun, ini kita berpedoman UU Pradilan Umum, kemudian UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011, lalu UU Kekuasaan Kehakiman, lalu merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2014 dan Sema 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum,” ucap Ketua PN Kurun Bukti Firmasyah SH MH, dibintangi, Kamis (26/1).
Baca Juga : Pengadilan Negeri Buntok Perkenalkan Aplikasi e-Berpadu
Lalu disitu, kata dia, di PN Kurun diamanatkan UU bahwa wajib ada tempat layanan atau Posbakum itu, tempat bantuan ini di PN. Yang mana itu sesuai peraturan-peraturan yang ada maka bantuan ini untuk masyarakat yang tidak mampu dan Cuma-Cuma oleh advokat di Posbakum tersebut.
“Tujuan MoU ini adalah untuk akses masyarakat yang tidak mampu ketika melakukan pelayanan hukum baik itu konsultasi hukum, hingga pendampingan hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Gugatan Perdata Tersangka
Manfaatnya Posbakum ini, sambung Firman, guna mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Lalu, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah negara Indonesia.
“Terakhir juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post