Kaltengtoday.com, Buntok, – Guna mewujudkan peradilan modern berbasis Information and Technology (IT), Pengadilan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar sosialisasi dan MoU Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Baca juga :Â Gubernur Kalteng Senam Bersama dan Tinjau Pasar Murah di CFD Buntok
Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Frans Efendi Manurung, SH.,MH usai kegiatan mengatakan, Mou tersebut dilaksanakan antara Kepolisian Resor, Rumah Tahanan Kelas IIB, dan Kejaksaan Negeri Barsel.
“Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada Tahun 2022 ini Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu,” ucap Frans Efendi kepada Kalteng Today, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin atau persetujuan pengeledahan.
Selain itu, perpanjangan penahanan juga dapat dilakukan. Kemudian permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti, serta penetapan diversi.
“Semua itu bisa dilakukan secara elektronik untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi,” terangnya.
Baca juga :Â Kodim 1012 Buntok Gelar Vaksinasi Covid 19 di Dua Titik
Dengan peluncuran dan penandatanganan aplikasi itu, pihaknya berharap dapat mewujudkan sinergitas antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Barsel serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Barsel.
“Semoga aplikasi ini dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung, serta meningkatkan sinergitas antara aparat penegak hukum untuk menciptakan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum,” harapnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post