kaltengtoday.com, – Kasongan – Pengadilan Negeri Kasongan menolak seluruh gugatan dari Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017, Supriady selaku penggugat melalui kuasa hukum Antoninus Kristiano, dan rekan mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.
Plt Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, SH mengatakan, dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, hal ini menunjukan keprofesionalan JPN Kejaksaan Negeri Katingan dalam menangani kasus keperdataan di Kabupaten Katingan.
” Dalam proses persidangan, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono dan Ferry dapat membuktikan jika penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat,” Ungkapnya, Jumat (18/2/2022).
Hal itu dilakukan dengan alasan yang jelas karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat.
Sebalumnya, penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017. Dalam perkembangannya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum sebagai tersangka, upaya yang dilakukan penggugat tersebut pupus, dengan hasil permohonan ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021.
Baca juga :Â KPT Palangka Raya Kunker ke Kantor Pengadilan Negeri Pulpis
” Hal ini sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama dengan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” Sebutnya.
Baca juga :Â Pengadilan Negeri Sampit Berikan Ruang Pojok Edukasi Anti Korupsi
Untuk selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post