Kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim Pendataan dan Pemetaan Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun yang Terindikasi dalam Kawasan Hutan. Kegiatan ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Rabu (16/3/2022).
Nuryakin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun merupakan salah satu program/kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng, sebagaimana amanat Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020.
Lebih lanjut Nuryakin menuturkan, guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, maka perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas, dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga terutama, perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya.
Nuryakin berharap Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : Anggarkan Bantuan Bibit Sawit Untuk Masyarakat
“Pada kesempatan ini, saya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” imbuhnya.
Baca juga : Pemkab Seruyan diminta Fasilitasi Bantuan Bibit Sawit Unggul Untuk Petani
“Melalui kegiatan ini kita akan memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kabupaten/Kota, dan dengan mengetahui data lahan ini akan memudahkan dalam upaya penyelesaiannya tata ruangnya, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan dan komoditi sektor lainnya di Kalteng,” pungkas Nuryakin.[Red]
Discussion about this post