Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau TA 2024, di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/11/2023)
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Sekda Tony Harisinta, Asisten, Staf Ahli Bupati, anggota DPRD setempat, Forkopimda, Kepala OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau dan undangan lainnya.
Baca Juga : Kebut Pembahasan Raperda APBD Tahun 2024
Dalam sambutannya, Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
” Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau, ” ucap Bupati Hj Nunu Andriani.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
” Begitupun pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, ” tandasnya.
Pj Bupati mengatakan bahwa sebagaimana yang disampaikan pada uraian saat penyampaian nota keuangan Raperda APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2024 bahwa penyusunan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum anggaran atau KUA dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2024.
” Dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati bahwa dari berbagai catatan pertanyaan serta koneksi yang disampaikan dewan, baik pada penyimpanan pandangan umum anggota dewan dan RDP antara Badan Anggaran Legislatif dengan TAPD dan SKPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Baca Juga : Legislatif dan Eksekutif Bahas Raperda APBD Tahun 2024.
” Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujui Raperda tentang APBD TA 2024 oleh Majelis Paripurna, ” pungkasnya
Pj Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.[Red]
Discussion about this post