kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Fahrudin mengatakan, maraknya muatan Over Dimension Over Loading (Odol) yang melintasi jalan kabupaten mengakibatkan ruas jalan mengalami kerusakan yang kian parah.
Kerusakan ini memang dilakukan dengan sengaja. Sehingga sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Apalagi, muatan dan tonase jalan sesuai ketentuan tetap dilanggar.
“ Pelanggaran muatan yang melebihi ketentuan tonase jalan dengan memanfaatkan situasi yang ada dan hanya memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan, ” Jelasnya, Minggu (27/2/2022)
Ia menyarankan, agar pihak pemilik perusahaan yang melakukan aktivitas muatan Odol ini dikenakan sanksi. Bahkan pemerintah perlu memberikan efek jera kepada pihak perusahaan yang melanggar.
“Seperti dikenakan sanksi tilang dan pihak perusahaan setidaknya memberikan kontribusi untuk mengatasi kerusakan jalan berupa perbaikan dan pemeliharaan jalan, ” Jelasnya.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Katingan Apresiasi Pengamanan Natal Oleh TNI dan Polri
“ Disisi lain, pemerintah melalui tim penanganan melakukan monitoring juga dengan menjaga posko selama 24 jam dalam mengawasi truk yang melintas ditingkatkan kembali. Dengan begitu, tidak ada kata main-main kepada pihak angkutan truk tersebut,” Bebernya.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penertiban ini dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri.
Baca Juga :Â Pemkab dan DPRD Katingan Genjot Pembangunan Di Masa Pandemi Covid-19
“Tahun 2021, untuk perbaikan jalan di wilayah Katingan Tengah dan Sanaman Mantikei telah menelan biaya mencapai Rp 27 Miliar dan tahun 2022 juga dikucurkan lagi 17 Miliar dari APBD. Jelas, sangat merugikan pemerintah daerah akibat aktivitas perusahaan yang tak patuh, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post