Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus seorang pria berinisial TS yang diduga merupakan pelaku pemerasan anak di bawah umur.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, terduga pelaku memeras anak – anak di bawah umur dengan cara meminta foto syur anak – anak tersebut.
Baca Juga  :  Cegah Anak Jadi Korban, Orangtua Diminta Awasi Anak Bermain Gadget
Namun oleh pelaku, foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang atau pulsa.
Sembari mengancam korban untuk menuruti perkataan pelaku, pelaku pun meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video yang lebih tak senonoh lagi kepada korban.
“Karena lambat menuruti perkataan pelaku, foto dan video syur korban sempat disebarkan oleh pelaku di salah satu WhatsApp grup, hal tersebut diketahui oleh teman korban dan teman korban melaporkan hal tersebut kepada orangtua korban, hingga masuknya laporan di Polda Kalteng,” katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca Juga  :  Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Asal Palembang Peras Anak di Bawah Umur
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp 1 Miliar, pelaku kami tahan sebagai upaya untuk mendalami kasus tersebut yang kemungkinan korbannya lebih dari satu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post