kaltengtoday.com, – Sampit, – Menyusul Keputusan Pemerintah Pusat yang telah mencabut puluhan izin perusahaan konsesi kawasan hutan terutama perkebunan kelapa sawit. Akan menimbulkan masalah dan dampak baru terutama pengangguran massal yang akan terjadi di Kotim.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati ia menilai dampak negatif dari kebijakan tersebut akan segera dirasakan berbagai kalangan masyarakat terutama para karyawan yang bekerja di perusahaan.
“Akan ada banyak sejumlah pihak yang akan merasakan dampak dari kebijakan itu terutama yang akan kehilangan pekerjaannya di perusahaan perkebunan sawit, dari informasi ada 59 izin perusahaan yang dicabut di kotim,” kata Hj. Darmawati, Senin, 10 Januari 2022 di Sampit.
Menurutnya, apabila terjadi PHK massal maka tentu angka pengangguran otomatis naik dratis dan stabilitas ekonomi akan terganggu dan berpotensi besar kembali ambruk pasca Pandemi Covid-19
“Kalau sudah begitu nasib ratusan ribu para pekerja ini mau diapakan karena selama ini mereka bergantung kepada penghasilan dari bekerja di perusahaan pekerbunan,” ungkap Darmawati.
Ia berharap pemerintah provinsi kalimantan tengah sudah mempunyai solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Baca juga :Â Laporkan Jika Terjadi PHK Sepihak Oleh Perusahaan
“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta.
Baca juga :Â Cegah Ribuan Pekerjanya Terpapar Corona Perkebunan Kelapa Sawit Kalteng Lakukan Pembatasan Akses
Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.[Red]
Discussion about this post