Kalteng Today – Buntok, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wilayah setempat agar melaporkan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak maupun permasalahan gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Sampaikan saja kepada kami jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai. Sehingga kita bisa meluruskannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Alamsyah kepada kaltengtoday, Jumat (16/7/2021).
Sesuai dengan perundang-undangan lanjutnya, jika terjadi demikian maka perusahaan harus memberitahukan karyawan jika hendak melakukan PHK dalam dua minggu sebelumnya untuk melakukan persiapan.
“Namun karyawan juga harus melampirkan surat tertulis, karena semua ada prosedurnya, jika seandainya terjadi hal demikian,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Masyarakat Desa Muara Singan Keluhkan Limbah Perusahaan Batubara
Kemudian lebih dalam, prosedurnya akan dilanjutkan pertemuan sehingga permasalahan dapat diketahui secara lebih dalam dan rinci.
“Nantinya tiga pihak akan bertemu, seperti pemerintah daerah, karyawan dan perusahaan. Pemerintah daerah disini sebagai penengah untuk menjadi jalan keluarnya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post