kaltengtoday.com, Sampit – Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dibantu oleh petugas dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Dan Sub.Detasemen Polisi Militer XII/2-1 Sampit melaksanakan kegiatan bersih-bersih dengan menggelar razia/penggeledahan, pada Jumat malam 18 Maret 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Lapas Sampit M Lirpan. Kegiatan ini dimulai dari pukul 19.30 WIB dengan tujuan sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang yang dimiliki oleh para WBP.
Dikatakan oleh M Lirpan, bahwa razia ini meliputi penggeledahan badan, kamar hunian maupun lingkungan sekitar hunian dari WBP.
Baca Juga : Â Puluhan Barang Bukti Hasil Razia Lapas Palangka Raya Dimusnahkan
“Setelah dilakukan razia secara menyeluruh, maka berhasil disita dan diamankan benda-benda terlarang yang masih dimiliki WBP seperti potongan kabel, gunting kecil, ikat pinggang, paku, sendok stenlis steel, gunting kuku, silet, benda yang terbuat dari kaca dan kartu permainan” ucapnya, Minggu 19 Maret 2023.
Terhadap barang-barang itu kami lakukan penyitaan, inventarisasi dan pendalaman, pencatatan dalam Berita Acara dan selanjutnya kami lakukan pemusnahan yang juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Sementara itu, Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, kegiatan razia gabungan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas yang mengatur tentang larangan kepemilikan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh WBP. Katanya menambahkan.
Baca Juga : Â Penghuni Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Dirazia
“Razia gabungan ini juga merupakan wujud komitmen dan langka nyata seluruh jajaran Lapas Sampit untuk melaksanakan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yaitu deteksi dini di semua lini, berantas narkoba, sinergi dengan APH lainnya dan Back To Basics Pemasyarakatan,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post