Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya mengeluarkan penetapan penundaan tahapan pencoblosan pemilihan Kepala Desa Tumbang Kajamei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Jumat (22/11/2019).
Kaltengtoday.com – Palangka Raya. Penundaan itu terkait persidangan gugatan kepala desa petahana yang digugurkan oleh panitia.
“PTUN Palangka Raya telah mengeluarkan penetapan yang isinya menunda tahapan pencoblosan kepala Desa Tumbang Kajamei. Penetapan ini sudah dikeluarkan dan kita minta kepada panitia dan pemerintah Kabupetan Katingan untuk mematuhi” kata kuasa hukum penggugat, Parlin Bayu Hutabarat di Palangka Raya.
Parlin menjelaskan, yang menjadi kliennya dalam kasus ini adalah Mahar Dekuy. Gugatan diajukan setelah panitia pemilihan kepala desa menggugurkan Mahar dengan alasan telah tiga kali menjabat kepala desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Parlin menjelaskan, alasan tersebut sangatlah tidak mendasar karena, saat pertama menduduki kursi kepala desa, kliennya berstatus Pjs atau pejabat sementara. Kemudian, saat itu, desa tersebut masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Katingan pada tahun 2002.
“Baru saat menjabat kepala desa tahun 2014 hingga 2019, Mahar diangkat berdasarkan SK Kabupaten Katingan,” ujar Parlin kepada sejumlah wartawan.
Adapun penetapan tersebut bernomor 25/P/2019/PTUN.PLK tanggal 22 November 2019, yang dikeluarkan oleh Rachman Hakim Budi Sulistyo sebagai hakim ketua, dan didampingi Misbah Hilmi serta Feni Enggarwati sebagai hakim anggota.
Desa Tumbang Kajamei yang berada di hulu Sungai Katingan serta berada di dekat perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pemilihan kepala desa. Total ada lima bakal calon yang mendaftar ke panitia pemilihan.
Lima orang tersebut ialah Mucksin, Suparto, Sewut, Mahar Dekuy dan Pinto. Dari lima orang ini, selain Mahar, pinto juga digugurkan karena usianya masih 22 tahun atau tidak memenuhi syarat.
Tim / KT
Discussion about this post