Kalteng Today – Palangka Raya, – Setelah sempat membuat aksi kericuhan, Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan 8 Oktober 2020 menyerahkan surat tuntutan kepada DPRD Kalteng yang diterima oleh Sekretariat Dewan Provinsi, Salampak, S.Sos Bagian Persidangan dengan meminta bukti tanda terima yang ditandatangani.
Oby Sepriyanto Juru Bicara Aliansi Gerakan 8 Oktober 2020 saat diwawancarai mengatakan, pihaknya meminta kepada DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yakni menolak disahkannya undang-undang Cipta kerja, menyatakan sikap terkait penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada Presiden RI untuk membuat Perpu terhadap UU Cipta Kerja dan Meminta kepada Kapolri untuk menghormati UUD 45 serta amandemen dan menghormati UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.
“Setelah aksi pada hari ini, kami akan mengawal kembali tuntutan kami tersebut untuk memastikan aspirasi ini sampai ke Pemerintah Pusat dan DPR RI” jelasnya.
Baca Juga:Â Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Kalteng Sempat Ricuh
Terkait tidak ada satupun Anggota DPRD Kalteng yang menerima kedatangan aksi unjuk rasa ini, Oby menegaskan akan tetap memFollow Up tuntutan yang telah diserahkan.
“Melalui ketua masing-masing organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 8 Oktober 2020 ini akan terus mengawal, sejak hari ini hingga dua hari kedepan akan kami follow up kembali dengan cara masing-masing” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post