kaltengtoday.com, – Kasongan – Kebijakan pemerintah yang menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya kedalam jaminan sosial tenaga kerja melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 07 Tahun 2017.
Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja kedalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga :Â Komisi Irigasi Kabupaten Katingan Dibentuk
” Melalui pemeriksaan dan pendataan sejumlah perusahaan di Katingan ternyata ada yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial.
Perusahaan yang tidak melaksanakannya bakal diberikan sanksi, ” Ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, pihak pemerintah mengingatkan kepada perusahaan yang belum melaksanakannya agar segera mengurus kepentingan tersebut. Sehingga, tenaga kerja atau karyawan dapat diproteksi melalui jaminan sosial tersebut.
” Saya tidak menyebut perusahaan yang mana. Tetapi, terdapat perusahaan yang belum melaksanakannya, ” Jelasnya.
Terkait alasan dan permasalahan dari perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, pihaknya masih mempelajarinya. Apakah tenaga kerja tersebut baru masuk bekerja atau ada persoalan yang lain.
” Sekolah sanksi bakal diberikan kepada perusahaan. Diantaranya, teguran secara tertulis, pemantauan aktivitas perusahaan, denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik lainnya, ” Sebutnya.
Baca juga :Â Antisipasi Wabah PMK di Katingan
Terkait sanksi pelayanan publik ini, berhubungan dengan perizinan usaha, perizinan menyerap tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, perizinan mendirikan bangunan dan izin yang dibutuhkan dalam tender proyek.
” Perusahaan harus memperhatikan hal dari tenaga kerja yang sudah ditetapkan melalui peraturan. Dengan demikian, setiap perusahaan akan dievaluasi agar segera melaksanakan proses pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post