Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Perusahaan Tak Daftar Dikenai Sanksi

by Redaksi
01/06/2022
A A
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ketika mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam jaminan sosial, Selasa (31/5/2022).

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ketika mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam jaminan sosial, Selasa (31/5/2022).

kaltengtoday.com, – Kasongan – Kebijakan pemerintah yang menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya kedalam jaminan sosial tenaga kerja melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 07 Tahun 2017.

Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja kedalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Komisi Irigasi Kabupaten Katingan Dibentuk

” Melalui pemeriksaan dan pendataan sejumlah perusahaan di Katingan ternyata ada yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial.
Perusahaan yang tidak melaksanakannya bakal diberikan sanksi, ” Ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, pihak pemerintah mengingatkan kepada perusahaan yang belum melaksanakannya agar segera mengurus kepentingan tersebut. Sehingga, tenaga kerja atau karyawan dapat diproteksi melalui jaminan sosial tersebut.

” Saya tidak menyebut perusahaan yang mana. Tetapi, terdapat perusahaan yang belum melaksanakannya, ” Jelasnya.

Terkait alasan dan permasalahan dari perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, pihaknya masih mempelajarinya. Apakah tenaga kerja tersebut baru masuk bekerja atau ada persoalan yang lain.

” Sekolah sanksi bakal diberikan kepada perusahaan. Diantaranya, teguran secara tertulis, pemantauan aktivitas perusahaan, denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik lainnya, ” Sebutnya.

Baca juga : Antisipasi Wabah PMK di Katingan

Terkait sanksi pelayanan publik ini, berhubungan dengan perizinan usaha, perizinan menyerap tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, perizinan mendirikan bangunan dan izin yang dibutuhkan dalam tender proyek.

” Perusahaan harus memperhatikan hal dari tenaga kerja yang sudah ditetapkan melalui peraturan. Dengan demikian, setiap perusahaan akan dievaluasi agar segera melaksanakan proses pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan, ” Tandasnya. [Red]

Tags: H HariawanKepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten KatinganPemkab KatinganPerusahan Besar Swasta (PBS)

Baca Juga

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat

18/02/2026

...

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

18/02/2026

...

Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

18/02/2026

...

Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat

Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat

18/02/2026

...

Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

18/02/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Berita

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat

18/02/2026
Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng
Berita

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

18/02/2026
Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek
Berita

Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

18/02/2026
Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat
Berita

Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat

18/02/2026
Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita

Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

18/02/2026
Pengawasan Diperketat, Disperindag Kalteng Minta Warga Laporkan Elpiji Tak Sesuai Takaran
Berita

Pengawasan Diperketat, Disperindag Kalteng Minta Warga Laporkan Elpiji Tak Sesuai Takaran

18/02/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.