kaltengtoday.com, – Kasongan – Direktur PDAM Katingan Adiansyah menyebutkan, ada dua permasalahan yang harus diselesaikan di dalam perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. Permasalahan itu menyangkut operasional peralatan dan penataan keuangan serta tunggakan pelanggan PDAM.
“ Menyangkut peralatan seperti pompa intake seharusnya disediakan dua unit. Sehingga dapat dioperasionalkan secara bergiliran,” Katanya, Jumat (8/4/2022).
Selama ini, peralatan yang difungsikan hanya ada satu. Akibatnya, dengan pemakaian yang sangat lama membuat usia peralatan cepat menua dan usang. Maka, apabila didalam perusahaan tersedia dua unit pompa intake maka bisa difungsikan secara bergiliran.
“ Sehebat apapun manajemen jika tidak didukung degan fasilitas yang mumpuni, tentu operasionalnya tidak akan optimal,” bebernya.
Selain itu, permasalahan bukan hanya pada operasional peralatan, tetapi juga berkaitan dengan kinerja suatu perusahaan dan sistem keuangan.
Dirinya berharap, pelaksanaan perekrutan dilakukan melalui asesment dan wajib dilakukan evaluasi secara bertahap. Bahkan, salah satu tugas besar di dalam PDAM adalah terkait tagihan tunggakan PDAM yang mencapai Rp 4 Miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan, Rustianto mengakui sudah tiga periode pergantian kepemimpinan direktur, namun persoalan tagihan PDAM ini masih belum terselesaikan. Maka, perlu ada tindakan dalam merealiasasikanpiutang tersebut dengan menggandeng pihak penegak hukum seperti kejaksaan negeri.
Baca juga : Pelaku Pencurian Pompa PDAM Berhasil Diamankan
“ Misalnya PDAM Kota Palangka Raya dengan mengandeng pihak kejaksaan dalam peagihan tunggakan pelanggan. Dari penagihan itu, ibu kota provinsi itu bisa menghimpun alokasi Rp 2 Miliar,” Jelasnya.
Baca juga : Kasus Positif Di Katingan Alami Tren Penurunan
Dengan demikian, pihak pemerintah daerah sepakat melakukan kerjasama melalui nota kesepahaman Kejaksaan Negeri Katingan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan tunggakan PDAM.[Red]
Discussion about this post