kaltengtoday.com, – Kasongan – Kasus pencurian sebanyak dua kali alat PDAM mulai terkuak. Polsek Katingan Hilir berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian di Kantor PDAM Kabupaten Katingan Jalan Kelud, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono membenarkan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pencurian tersebut. Aksi pencurian pertama Pada 3 Febuari 2022, dua unit pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump yang dimiliki pihak PDAM setempat berhasil dicuri para pelaku.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 9 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 Wib, pelaku melakukan pencurian kembali melakukan pencurian. Adapun, barang yang dicuri berupa satu unit pompa Entake dengan merk yang sama.
” Namun, ketika dinaikkan para pelaku diatas ke atas gerobak kayu yang dikaitkan dengan satu unit kendaraan roda dua merk Vixion warna merah, ” Sebutnya, Sabtu (26/2/2022).
Nasib sial menimpa pelaku, aksi para pelaku tersebut diketahui oleh penjaga malam sehingga para pelaku pada saat itu melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan barang-barang milik para pelaku yang pada saat itu seluruhnya berhasil diamankan oleh warga sekitar.
” Atas kejadian pada aksi pertama yang dilakukan Kamis (3/2) dinihari, pihak PDAM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.148 juta, ” Bebernya.
Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Katingan dan bentuk Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sek Katingan Hilir melakukan penyelidikan gabungan. Alhasil, pada 18 Februari, team Jatanras Polres Katingan, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (43) yang merupakan warga Jalan Pusara Cinta, Kelurahan Kasongan.
” Terduga pelaku tersebut telah diamankan oleh tim Jatanras Polres Katingan dan tim Jatanras Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Nelayan di Katingan Kuala Diduga Tenggelam Akibat Ombak Besar DAS Katingan
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa pada aksi kedua pada dini hari bersama – sama dengan MM dan GL yang masuk ke dalam daftar pencarian orang. Sedangkan pada aksi pertama terduga pelaku mengaku tidak terlibat dan tidak ikut melakukan, hanya ikut pada pencurian kedua.
Baca juga :Â Polisi Sebut Tahanan Polres Katingan Meninggal Sempat Kejang
Eko menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk para pelaku yang masih DPO. [Red]
Discussion about this post