kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Media sosial diramaikan oleh tagar #PercumaLaporPolisi yang mendadak viral, terutama di Twitter. Tagar ini muncul terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika seorang ibu kandung korban berinisial RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya yang masih di bawah umur, pada 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan memvisum korban, polisi tiba-tiba menghentikan penyeledikan dengan alasan tidak ada bukti tindak pidana pencabulan tersebut.
Sebuah akun @project_org memuat kisah ini dalam situsnya, hingga kemudian berhasil menarik perhatian netizen dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Banyak netizen yang berempati dan ikut prihatin terhadap kasus yang saat itu terjadi. Mereka juga ikut menuntut kasus ini kembali diusut dengan tuntas.
Mereka menyayangkan sikap polisi yang menghentikan penyelidikan kasus dan justru menyebarkan nama sang ibu. Hal ini dianggap sama saja dengan membela kriminal dan malah menyudutkan para korban.
Kasus ini akhirnya mendapat lebih banyak sorotan hingga tagar #PercumaLaporPolisi pun viral di media sosial.
Tanggapan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa tugas kepolisian selalu memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Namun proses penegakan hukum pun harus didasari bukti yang kuat.
“Kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut,” ujar Rusdi.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan Anak Bawah Umur di Kabupaten Kapuas
Rusdi juga menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur pada 2019 memang tidak menemukan bukti kuat, hingga penyelidikan dihentikan. Karena dengan tidak adanya bukti kuat, maka ayah korban terduka pelaku tidak akan bisa diproses ke meja hijau.
Namun ia menegaskan bahwa ini bukan final, jika ditemukan kembali bukti baru maka penyelidikan akan dilakukan kembali.
Viral di Media Sosial
Netizen yang mengetahui kasus ini terlanjur kecewa dengan pihak kepolisian, hingga protes pun banyak dilayangkan.
Beberapa cuitan netizen masuk trending topik sejak Kamis, 7 Oktober 2021 dengan tagar #PercumaLaporPolisi
Baca juga : Nafsu Syahwat Tak Tertahan, Pemuda Ini Berusaha Perkosa Anak Kos
VICE menerbitkan ulang artikel penting @projectm_org ini agar aparat serius mencegah terulangnya tragedi kekerasan seksual seperti dialami keluarga di Luwu Timur, Sulsel berikut: https://t.co/Blpvqtd0Pi pic.twitter.com/gOTaUaCOjD
— VICE Indonesia (@VICE_ID) October 7, 2021
Negara ini lucu lucu ga lucu.
Gimana deh Mabes bilang “bisa dibuka kalau ada bukti baru”?
Ini bukan Pengadilan yg minta sidang baru.
Ini ada korban melapor, yha tugas Polisi cari buktinya. Kalau kita disuruh cari bukti sendiri Polisinya ngapain? #PercumaLaporPolisi
— mr. brightside (@_haye_) October 7, 2021
Saya berpikir apakah delik aduan itu ada semacam “KPI”-nya tersendiri.
1. Kalau viral, bisa diproses.
2. Kalau biasa saja, ada dua opsi:
– menunggu poin 1 terjadi
– biarkan saja berlalu#PercumaLaporPolisi— Nohirara Swadayana 🧩 Wikimin (@nohirara) October 8, 2021
Perihatin sama kasus Tiga Anak Saya Diperkosa yang #PercumaLaporPolisi
Ini bikin gue kaget, kok bisa kasus begini di berhentikan?
Hidup gak punya pikiran gapape deh asal jangan gak punya hati.Pak polisi masa harus ngerasain dulu sih biar paham rasanya dan sakitnya. Gokil anjg https://t.co/JkAclMSAVF
— Cewek Keren (@penussptr) October 7, 2021
#PercumaLaporPolisi tiap ngadu, polisinya gak kalah ngadu nasib! “Mbanya masih mending, si itu.. si anu.. lebih parah.. masih untung ruginya cuma segitu”
Itu titik gw sadar ternyata jadi warga Indonesia harus berjuang di atas kakinya sendiri.
— your sunshine (@mentarimentari) October 7, 2021
Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan para korban dan yang bersangkutan mendapat keadilan.[Red]
Discussion about this post