Kalteng Today – Sampit, – Telah terjadi tindak pidana Asusila pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri membenarkan peristiwa naas yang seorang wanita berinisial D (23).
“Korban mengalami luka memar pada bagian punggung, luka di bibir atas, serta memar bagian dada sebelah kanan dan atas,”jelasnya, Jum’at (3/9).
Peristiwa naas itu terjadi saat pelaku berinisial J (24 tahun) masuk ke dalam barak korban dengan membawa pisau, karena korban melihat pelaku masuk kedalam kamar dan mengancam korban. Korban apabila berteriak dan memberitahu orang lain akan dibunuhnya dengan pisau yang dibawa oleh pelaku,jelasnya.
Kemudian pelaku memukul korban pada bagian mulut dan dada hingga korban terduduk di kasur yang selanjutnya pelaku berusaha untuk melakukan pemerkosaan.
Setelah ada kesempatan untuk menelepon korban langsung lari keluar dari kamar sambil berteriak minta tolong.
Tidak lama kemudian ada warga yang mendobrak pintu hingga akhirnya pelaku dapat diamankan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian punggung, luka di bibir atas, serta memar bagian dada sebelah kanan.
“Korban mengalami trauma psikis dan atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut,”paparnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan Anak Bawah Umur di Kabupaten Kapuas
Terhadap pelaku telah memenuhi unsur Tindak Pidana Asusila dan di terapkan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kini pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post