Kalteng Today – Kapuas, – Polisi akhirnya menangkap RH (30) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak11 tahun yang juga warga setempat.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pekan kemarin (Selasa, 24/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP M Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur
“Ya,betul telah terjadi perbuatan persetubuhan ,”ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas Kristanto Situmeang, Senin(30/11/2020).
Secara kronologi dia mengatakan, awalnya pelaku meminta temannya memanggil korban.
“Pelaku memperdai korban dengan bujuk rayu serta mengiming-imingi uang,”terangnya.
Baca Juga : Diduga Diajak Mabuk, Anak Dibawah Umur ini Diperkosa Dua Bersaudara
Selanjutnya kata Situmeang, korban pulang ke kerumahnya dan mengadukan kejadian ini ke orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) KUHPidana,”pungkasnya. [Djim-KT.]
Discussion about this post