Kaltengtoday.com, Kasongan– Pemerintah Kabupaten Katingan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan sebagai wadah untuk menerima masukan dari beberapa pihak. Terutama yang terkait dalam penyusunan Rancangan Perda Tahun 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, dalam FGD ini dibahas rancangan perda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada perumahan dan permukiman.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kuburan
” Apa yang menjadi kewajiban para pengembang perumahan atau developer. Apalagi, sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah kabupaten Katingan, Katanya, Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, masukan yang diterima oleh pihak konsultan dari Satpol PP Kabupaten Katingan salah satu nya adalah meminta pihak konsultan untuk memperhatikan Perda Trantibum No. 3 Tahun 2022. Dalam penyusunan raperda ini sehingga tidak saling bertentangan dalam hal tertib lingkungan dan juga tertib drainase atau saluran air dalam perumahan.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Berizin
” Beberapa hal-hal penting yang disepakati adalah pengembang perumahan tidak bersusun wajib menyediakan PSU sesuai dengan keterangan rencana kabupaten (KRK) dengan ketentuan untuk luas perumahan kurang dari atau sama dengan 25 Ha maka luas untuk prasarana dan utilitas paling sedikit 20 persen. sedangkan Sarana paling sedikit 5 persen.
” Kelanjutan dari beberapa hal kesepakatan tersebut akan di revisi kembali oleh pihak konsultan. Kemudian, nantinya akan kembali diadakan FGD lanjutan sebelum dibuatnya Naskah Akademik sebagai bagian dari raperda ini,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post