kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan melakukan kegiatan bidang perlindungan masyarakat (Linmas). Terutama berkaitan dengan keberatan warga atas keberadaan makam atau kuburan di pemukiman warga RT 08 Kasongan Baru.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Linmas Wahiman mengatakan, lokasi kuburan yang berada di tanah milik Bambang Supriyanto masih tercatat warga Jalan Kenangan RT 01 Kasongan Lama. Sedangkan kuburan terdapat di Jalan Hapakat RT 08 Km 09 Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan dan yang dikubur adalah Suratman yang merupakan kakak kandung Bambang.
Baca Juga : Â Bupati Gumas Ingatkan Satpol PP Harus Tegas, Tapi Wajib Humanis
“Pihak yang keberatan atas keberadaan makam atau kuburan adalah mama Ricard yang mengajak warga lain atas keberatan adanya kuburan di daerah ini. Dengan alasan kuburan tersebut berada di dekat rumahnya dan meminta untuk di pindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kereng Humbang Kasongan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2022)
Menurutnya, masalah tersebut sudah dilakukan beberapa kali mediasi yang melibatkan Ketua RT 08, Kelurahan Kasongan Baru dan beberapa masyarakat yang keberatan namun masih belum menemukan titik terang.
Baca Juga : Â Satpol PP Tertibkan Bangunan Diatas Jalur Hijau dan Parit di Kabupaten Katingan
“Pihak keluarga tidak mau memindahkan makam/kuburan tersebut karena masih di tanah milik keluarga almarhum dan jarak dari rumah Ricard masih jauh sekitar 10 meter. Pihak keluarga juga berencana akan membangun rumah dan membuat tembok yang berbatasan dengan tanah miliknya agar kuburan tersebut tidak terlihat oleh mereka,” bebernya.
Ia memberikan saran, jika memang sudah ada dana untuk membuat tembok pembatas dan membangun rumah agar segera dilaksanakan supaya pemilik rumah agar tidak merasa ketakutan dengan adanya makam atau kuburan tersebut. [Red]
Discussion about this post