kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) berinisial H ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan penimbunan dan melakukan pemalsuan produksi yang mulanya merupakan minyak goreng curah kemudian dikemas menjadi sebuah minyak goreng kemasan dengan berbagai variasi serta ukuran, lalu diberikan label yang bertuliskan minyak goreng Kunci Mas dari PT Sinar Mas.
Perbuatan tersangka berinisial H ini akhirnya terungkap setelah pihak Polres Murung Raya (Mura) melalui Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
Setelah melakukan pengecekan terhadap Toko Surya Mas milik tersangka yang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kota Puruk Cahu didapatkan sejumlah tumpukan jerigen minyak goreng curah dan botol bekas serta jerigen yang sudah dibersihkan untuk menjadikan minyak goreng kemasan lalu dijual dengan harga mahal.
Baca Juga : Â Jelang Ramadhan, Polsek Katingan Hilir Kontrol Ketersediaan Minyak Goreng dan Harga Pasar
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasi Humas Polres Mura Iptu Sutrisno membenarkan kasus tersebut melalui konferensi pers bersama awak media.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial H beserta barang buktinya yaitu minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2.6 ton baik itu yang sudah dikemas oleh tersangka atau yang masih berada pada jerigen besar berisikan 20 liter minyak goreng sebanyak 87 jerigen,” ungkapnya, Jumat (1/4/2022).
Menurut keterangan dari tersangka bahwa minyak goreng curah yang di ubah olehnya menjadi minyak goreng kemasan agar dapat keuntungan yang lebih besar sempat terjual sebesar 40 liter kepada masyarakat di Kota Puruk Cahu sejak bulan Februari lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 120 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga : Â Dampak Harga Naik, Pembeli Minyak Goreng Menurun di Palangka Raya
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta terancam hukuman kurang lebih 4 tahun penjara,” tutup Iptu Sutrisno. [Red]
Discussion about this post