kaltengtoday.com, – Sampit – Pengurusan Akta kelahiran nampaknya sudah menjadi hal yang sering dilakukan oleh warga setempat. Namun, untuk akta kematian juga menjadi permasalahan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Itu artinya. Masyarakat setempat masih belum banyak menyadari akan pentingnya akta kematian tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menjelaskan, saat ini warga yang mengurus akta kematian setelah ada salah satu keluarganya yang meninggal dunia ke dinasnya nampaknya masih rendah. Jelasnya, Jum’at (29/4).
Baca juga : Produk Mamin Diharapkan Terdaftar di Dinkes Kotim
“Pembuatan akta kematian sangat penting karena berdampak sistematik terhadap data penduduk. Data ini digunakan sebagai acuan daftar pemilih dalam pemilu dan data untuk pembangunan secara nasional nantinya,”paparnya.
Namun, sebagian warga kita ini mengurus akta kematian itu hanya ada saatnya saja baru diurus. “Salah satu masalahnya adalah, jika akta kematian itu tidak segera diurus maka data itu akan terus aktif dan dianggap hidup. Itu nantinya akan berdampak pada perhitungan jumlah penduduk Kotim,”tambahnya.
Baca juga : ASN Di Kotim Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Menyikapi hal itulah, dari Disdukcapil Kotim sudah menyampaikan bahwa jika ada warga yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) maka akan dicek terlebih dahulu anggota keluarga yang ada di dalamnya. Apabila ditemukan ada yang sudah meninggal maka pengurusan KK ditunda terlebih dahulu sampai ada akta kematian diterbitkan.
“Kami harap hal ini bisa dipahami dan dimengerti oleh warga Kotim dimanapun berada. Sebab, akta kematian itu sangat penting sekali diterbitkan atau diurus,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post