kaltengtoday.com,Sampit. – Dinas Kesehatan Kotim mengatakan masih banyak produk makanan ataupun minuman yang belum terdaftar. Dinkes juga menghimbau agar para pelaku usaha dari swalayan dan minimarket ini lebih selektif dan teliti lagi sebelum membeli produk yang akan dijual.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi meminta agar pelaku usaha yang bergelut dalam bisnis baik swalayan ataupun minimarket ini agar mendaftarkan produknya. “Saya harap pihak swalayan dan juga minimarket agar bisa teliti jika ingin menjual atau memasarkan produk tersebut,”jelasnya, Rabu (20/5).
Baca juga :Â Dinas Kesehatan Mulai Mensosialisasi BIAN Melalui Puskesmas
Ditegaskan Bambang lagi, sebelum barang itu dipajang atau hendak dijual agar bisa mengexek nomor produk indusrri rumah tangga atau P-IRT yang berada di dalam kemasan tersebut. “Sebab, masih banyak produk atau barang dagangan rumah tangga ini belum terdaftar di Dinas Kesehatan tapi sudah memiliki nomor tersebut,”ungkapnya.
Akan adanya sanksi ataupun pidananya jika hal ini tidak ditaati. “Saya harap bagi pelaku usaha swalayan ataupun minimarket agar segera mendaftarkan produknya melalui Dinas Kesehatan Kotim,”akuinya.
Baca juga :Â Dewan Pertanyakan Sejauh Mana Persiapan Kotim Sebagai Tuan Rumah Porprov 2023
Selanjutnya, pegiat usaha ini juga akan mengikuti yang namanya pelatihan penyuluhan ketahanan pangan dan ini wajib diikuti nantinya. “Kita berharap dengan adanya hal tersebut, mereka tidak was-was lagi akibat ketidaktahuan mereka. Saya harap ini menjadi perhatian nantinya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post