kaltengtoday.com, – Kapuas, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Algrin Gasan mengatakan Pemerintah Daerah ingin menghemat anggaran tetapi harus mengorbankan ribuan Tenaga Kontrak(Tekon).
“Jangan sampai ribuan tenaga kontrak harus di jadikan korban karena Pemda ingin penghematan anggaran,”kata Anggota Dewan Algrin Gasan,(4/11/2021).
Legislator Partai Golkar itu,mengungkap Pemerintah Daerah harus mengetahui Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),sebagai solusi tenaga honor dan pemerintah wajib konsisten melaksanakan aturan tersebut.
Belum lagi Presiden mengeluarkan Perpres nomor 98 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari PP No 49 tahun 2018..Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi di karena hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia.
“Tujuan dari PP No 49 TH 2018 agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honorer /K2 apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K seharusnya Pemda Taat terhadap PP Dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,”terang Algrin.
Baca juga :Â Dewan Kapuas Minta Pemda Pertimbangkan Tekon Guru di Daerah Non Pasang Surut
Pemda bisa menghemat dari Anggaran Infrastruktur karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini banyak dilaksanakan melalui Anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN),dari Pemerintah Pusat yang  kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi Lokasi Utama pembangunan Ketahanan Pangan Nasional.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Dan TAPD Bahas Soal Perbub Dan Tekon Di Lingkup Sekwan
“Pembangunan infrastruktur melalui program Food Estate,karena Kabupaten Kapuas sebagai lumbung padi untuk ketahanan pangan nasional dan Jangan sampai rencana pengurangan tenaga Honor utk penghematan Anggaran untuk membayar utang Pemda pada PT.SMI,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post