kaltengtoday.com – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kabupaten Kapuas terkait Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2019 tentang perjalanan Dinas pimpinan bersama kepala Satuan Organisasi Peranglat Daerah(SOPD), dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Sekertaris Dewan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua satu Yohanes di hadiri anggota dewan sedangkan TAPD tampak hadir Pj Sekertaris Daerah Andres Nuah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Yan Hendri Ale di ruang rapat gabungan Selasa(3/3/2020).
Wakil Ketua Satu Yohanes mengatakan,rapat pembahasan bersama TAPD terkait Peraturan Bupati(Perbub),nomor 23 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas pimpinan dewan dan kepada SOPD terkait adanya Peraturan Presiden no 33 Tahun 2020 yang sudah dikelurkan oleh presiden Joko Widodo,hanya saja masih menunggu Permen dan Perbub agar cepat dibuatkan perubahan.
“Makannya dengan dikeluarkan Perpres oleh Bapak presiden Jokowi maka pemerintah daerah segera melakukan perubahan perbub no 23 tahun 2019,”ucap Wakil Ketua Satu Yohanes.
Yohanes yang saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu,menyampaikan,pihaknya membahas masalah tenaga kontrak di lingkungan Sekertaris Dewan(Sekwan),dimana agar segera dilakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak.
“Anggaran yang ada saat ini,hanya cukup untuk 104 orang maka itu kami minta bagaimana cara penganggaran dan penggajian.Sedangkan diusulkan 130 orang,”katanya.
Djim-KT
Discussion about this post