kaltengtoday.com, Kasongan – Penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) wajib sesuai petunjuk teknis. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Tony Yosepta.
” Saya minta kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum seperti yang sudah terjadi ada sejumlah oknum kepala desa yang dipenjara, ” Ungkapnya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga : Â DSPMD Barsel Gelar Rapat Kerja Dorong Percepatan Penyaluran Dana Desa
Menurutnya, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
” Maka, kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Selain itu, ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah, ” Jelasnya.
Dirinya merasakan optimis, jika kedepannya pemerintah desa bisa lebih memahami dalam pelaporan keuangan desa. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Â Baru 12 Desa Di Barsel Mengajukan Pencairan Dana Desa
” Dalam penggunaan tersebut, tugas dari badan pengawas desa (BPS) yang melakukan pengawasan terhadap penyusunan anggaran dan program desa. Semua itu direncanakan untuk proses pembangunan dan kemajuan desa nantinya, ” Pungkasnya.  [Red]
Discussion about this post