Kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan terus memperketat dan melakukan penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong. Hasilnya sejumlah pengendara berhasil terjaring razia.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto mengatakan, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan pastinya menyalahi aturan
Baca Juga : Â Satlantas Tertibkan Pengguna Knalpot Brong
“Motor yang menggunakan knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” kata Hariyanto, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, polisi telah menindak dan mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Melalui penertiban yang gencar dilakukan berhasil membuat Kabupaten Katingan zero knalpot brong.
“Apalagi, penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat dikarenakan suaranya yang berisik, ” bebernya.
Baca Juga : Â Tegur Pengendara Pakai Knalpot Brong
Hariyanto berharap razia yang dilaksanakan menjadi efek jera dan kepatuhan kalangan remaja atau anak muda yang sebagian besar menjadi bagian dari pelanggar. Bagi para pengendara roda dua agar tetap bisa menggunakan knalpot standar.
“Saya mengingatkan bagi para pengendara roda dua atau sepeda motor, agar tetap bisa menggunakan knalpot sesuai pabrikan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post