Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya menjaring sejumlah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong. Penertiban itu dilakukan petugas dalam rangka menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Palangka Raya.
Operasi dengan sasaran knalpot brong itu dilakukan petugas dengan menyisir kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut dan bundaran besar.
Baca Juga : Polresta Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Murjani
Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU lalu lintas dan angkutan jalan.
Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
Baca Juga : Kapolresta Palangka Raya Hadiri Pembukaan Gubernur Cup Pencak Silat se-Kalteng
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post