kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Usai menerima sanksi administratif sebesar Rp 5 juta oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, akibat diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes), pihak pengelola O2 Cafe & Sport Bar, akan semakin memperketat penerapan prokes.
Selain itu, pihak pengelola juga akan meningkatkan keamanan dan memperketat screening masuk guna melarang pengunjung yang tidak sesuai ketentuan masuk ke dalam Tempat Hiburan Malam (THM).
General Manager O2 Cafe & Sport Bar, John Lenak menegaskan, jika pihaknya akan mengevaluasi adanya sanksi dari Satgas yang disebabkan adanya pelanggaran prokes baik pengunjung yang tak mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Kami mengakui kalau memang melanggar prokes, selanjutnya kami akan melaksanakan pembatasan kapasitas pengunjung 75 Persen sesuai ketentuan pemerintah dan lebih berbenah setelah adanya sanksi kemarin,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021) malam.
Dijelaskannya, sejak awal pihaknya sudah melarang pengunjung yang masih dibawah umur, belum melakukan vaksinasi covid-19 dan juga tak memakai masker untuk masuk ke O2 Cafe and Sport Bar.
Untuk itu, sebanyak enam orang pihak keamanan yang menjaga pintu masuk Cafe juga akan memperketat screening guna melarang pengunjung yang tak sesuai ketentuan masuk ke dalam THM.
“Kita meminta pengunjung yang akan masuk untuk menunjukkan kartu identitas (KTP) dan juga sertifikat vaksin. Yang masih dibawah umur dan belum vaksin kita larang untuk masuk. Ini sudah kita terapkan sebelum-sebelumnya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga siap berkomitmen untuk mentaati serta menerapkan batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah setempat. Kalaupun masih ada pengunjung yang berada di dalam Cafe, itu merupakan pelanggan yang menghabiskan sisa orderan yang telah dipesan.
“Sejauh ini ada kelonggaran dari pemerintah batas operasional hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Tetapi, dari kami tutup paling maksimal jam 23.30 WIB, itu pintu masuk sudah kami tutup dan gak boleh lagi ada yang masuk, kemudian kita batas pesanan terakhir pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Polres Kotim Akan Berikan Sanksi Para Pelanggar Prokes
Akan tetapi, lanjut John, pihaknya juga meminta pemerintah untuk melakukan penindakan yang adil kepada seluruh THM yang melakukan pelanggaran di Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Katingan Bakal Laksanakan Vaksin Covid-19 Sinovac
“Oke, kita bersedia untuk tutup on time namun harus berlaku untuk semua THM di Palangka Raya. Yang nggak saya pikir itu ada yang buka hingga pagi tapi dibiarkan saja,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post