kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Nasip pengedar diduga sabu berinisial MK (42) dan HG (38) warga Kalsel, perjalanan keduanya kini terhenti. Oleh, Polisi dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Pondok Karyawan Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Selasa (13/9) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga : Ini Kriteria Perizinan yang Dikeluarkan DPMPTSP Gumas
Data tersebut, ada berupa barang bukti (BB) yang disita Polisi dari tangan kedua yakni MK dan HG ini, berjumlah sebanyak 13 paket plastik klip putih diduga sabu-sabu, dengan berat kotor sebanyak 3,36 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan, peristiwa bermula, saat itu pihaknya mendapatkan informasi awalnya dari masyarakat bahwa di Pondok Karyawan itu, tempatnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Anggota kita yang sudah melakukan penyelidikan, dan mencurigai kedua orang tersebut dan langsung dilakukan penangkapan, terhadap MK dan HG yang merupakan warga Kalsel ini,” ucap Iptu Budi Utomo, Minggu (18/9).
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pengeledahan di seluruh badan dan tempat mereka berdua ini, petugas menemukan ada 13 paket yang isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu. Hal itulah mereka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Setelah ada barang barbuk dari kedua yang anggota kita temukan, mereka ini langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lanjutan,” ujarnya.
Baca juga : Pemda Gumas dan KPK RI Bahas Pencegahan Korupsi di BUMD
Sedangkan, tambah dia, pasal yang akan menjerat kedua diduga pengedar ini akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Jo 127 Ayat 1 huruf (a) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau untuk pengedar seperti mereka berdua ini biasanya dengan ancamannya maksimal lama 20 tahun,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post