kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan rapat bersama secara virtual dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Pusat, dari ruang rapat Lantai I kantor bupati setempat pada Kamis (8/9) lalu.
Hal itu dilakukan, adanya Radiogram Kemendagri RI No.080/5276/SJ tanggal 7 September 2022, dengan agenda rapat membahas penguatan pembinaan, pengawasan pengelolaan BUMD melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STARNAS-PK) yang dihadiri Asisten II Setda Gumas Richard FL didampingi Kabag Ekobang Setda Gumas Benny Mambang.
Baca Juga : Pemkab Gumas Diminta Segera Perbaiki Jalan ke Kahut
“Memang dalam rapat itu kita bersama KPK RI itu sebenarnya menindaklanjuti adanya radiogram dari Kemendagri sehingga dilakukan rapat bersama stakeholder terkait,” ucap Asisten II Setda Gumas Richard FL.
Memang kata dia, didalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi tersebut, perlu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang direkrut adalah SDM yang unggul. Maka dengan harapan pengelola BUMD adalah orang yang profesional.
“Mereka sebagai pimpinan BUMD itu sesuai kata pak Ketua KPK RI Alexander Mawarta, sebagai kepala BUMD itu bukan karena adanya implikasi tokoh serta bukan juga imbalan bagi tim sukses,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat memberikan arahannya mengatakan setiap daerah wajib untuk mengelola penguatan pembinaan, pengawasan pengelolaan BUMD secara berkala melalui STRANAS-PK.
“STRANAS-PK sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia,” terang dia.
Baca Juga : Semua SOPD Pemkab Gumas Diminta Kejar Target
Kemudian, sambung dia, dalam SDM yang direkrut ialah SDM yang unggul dengan harapan pengelola BUMD adalah orang yang profesional, bukan karena adanya implikasi tokoh serta bukan juga imbalan bagi tim sukses.
“Saat ini ada sekitar 958 BUMD di Indonesia dan memiliki total aset sebesar Rp855 triliun, sehingga jika dirata-ratakan satu BUMD asetnya hampir satu triliun rupiah, tak hanya itu ada 239 BUMD atau sekitar 60 persen tidak mempunyai satuan pengawasan internal,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post