Kalteng Today – Puruk Cahu, – Dari hasil pengembangan penangkapan MF (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu, Satres Narkoba Polres Murung Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini aparat meringkus 2 orang bandar sekaligus berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26) pada Selasa malam (5/1). Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sepuluh paket sabu seberat 50,68 gram atau sekitar setengah ons.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil dilakukan berdasarkan dari informasi yang diberikan oleh tersangka MF yang merupakan budak sabu sehingga dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kata Bagus, polisi langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jl. Kolonel Untung Surapati, Puruk Cahu, ujarnya.
“Saat keduanya digeledah ditemukan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli yang sempat dilempar tersangka untuk menghilangkan barang bukti tersebut,” ungkapnya, Rabu (6/1/2020).
Baca Juga :
Bawa 0,73 Gram Sabu Di Saku Jaket, Pemuda Murung Raya Ini Diringkus Polisi
Peredaran 19 Paket Sabu di Penambangan Emas Pulang Pisau Digagalkan
Selain itu polisi juga menyita barang bukti terhadap kedua pelaku berupa satu tas selempang warna merah merk profesional, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan dua buah test kit rapid monotes device untuk tes uji urine dengan hasil positif Metamfetamin.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses pengembengan kembali. Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup Iptu Bagus Winarmoko. [Red]
Discussion about this post