Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang IRT berinisial EN (38) warga Jalan Banama Tingang Blok C Kota Palangka Raya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Wanita ini diduga terlibat masalah narkoba jenis sabu berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya bernama ES (41) yang diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut.
Ibu rumah tangga ini berhasil diciduk oleh petugas pada hari Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan inipun dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya dalam rilisnya, Kamis (7/1/2021) siang.
Dirinya menuturkan, tersangka EN (38) ini diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari ES (41) yang diketahui sebagai pengedar sabu yang berhasil diamankan beberapa jam sebelumnya di Jalan Lumba-lumba I, Kota Palangka Raya.
Setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil kita amankan dari tempat tinggalnya di Jalan Banama Tingang Blok C Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya bersama barang buktinya” terangnya.
Baca Juga :
Polres Kotim Gagalkan Peredaran 1,5 Ons Sabu Untuk Malam Tahun Baru
Tangkap Dua Bandar, Polisi Gagalkan Peredaran Setengah Ons Sabu di Mura
Selain itu dirinya juga menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, satu paket alat isap sabu berupa bong, satu buah Handphone Nokia warna hitam dan satu buah gantungan kunci.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post