Kalteng Today – Sampit. – Penahanan terhadap Mantan Kades Kandan Periode 2006 sampai 2018 berinisial WS sangat disayangkan oleh Penasihat Hukum yakni Melky Yuwono, MH. Pasalnya jaksa penuntut umum terlalu dini memvonis seseorang bersalah karena semuanya berproses.
Meski dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, namun kita harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah terhadap klien dirinya ini. Karena kasus ini masih proses.
“Saya akan buktikan di Pengadilan Negeri bahwa klien kami ini tidak bersalah,”jelasnya kepada Kalteng Today, Rabu (23/6).
Dirinya juga melihat bahwa klien kami ini selalu kooperatif. Terlebih lagi masalah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta lebih. “Saya rasa dalam hal ini inspektorat perlu menelusuri lagi kerugian ini. Karena kerugian tersebut dari hasil pemeriksaan inspektorat Kotim,”paparnya.
Kita akan bukti dan bandingkan, beberapa proses dan bukti yang akan sesuai atau tidak. Karena itu menyangkut beberapa pihak dalam pelaksanaan program desa. karena disitu ada tim pelaksanaan pembangunan.
Kata dia, meski ada SK Bupati Kotim bahwa apapun kegiatan sampai pada pertanggungjawabannya itu yang bertanggung jawab adalah Kadesnya. “Aneh, anggaran itu keluar saat mendekati akhir tahun, jika tidak digunakan maka akan menjadi silva alias dikembalikan lagi,”ungkapnya.
Baca Juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kandan Kotim Ditahan Kejaksaan
Makanya kata dia, pihaknya menanyakan dan kenapa pihak penegak hukum seperti inspektorat tidak memberikan sosialisasi atau apa saja agar kades di Kotim tidak terjerat kasus seperti ini.
“Jadi kurang lebihnya, tetap kita utamakan asas praduga tidak bersalah. Jumlah kerugian sampai Rp 800 juta tersebut membuat kita bingung. Kemana anggaran tersebut, sementara pembangunan sesuai saja,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post