Kalteng Today – Sampit, – Mantan kades Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotim periode 2006 sampai 2018 inisial WS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
Penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tipikor Kejari Kotim melimpahkan kasusnya ke tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan bahwa penetapan tersangka ini secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu. Meski menjadi tersangka, namun penyidik kejaksaan menahannya, Ucapnya, Rabu (23/6).
“Tersangka kita tahan, akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit,”ucapnya.
Kasus yang menjerat tersangka ini berdasarkan hasil audit. Diperkirakan negara dirugikan Rp. 800 juta lebih dan keuangan Desa Kandan untuk periode anggaran 2015 sampai 2017, Paparnya.
Meski ada sebagian dikembalikan oleh tersangka, namun masih tersisa sekitar Rp 798 juta sebagai kerugian dalam kasus tersebut.
“Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kades Kandan. tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000.,”ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Awasi Penggunaan Dana Desa Di Sungai Paring Kotim
Berkaitan dengan kasus tersebut, tersangka melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post