Kalteng Today – Kapuas, – Menambang pasir tanpa ijin yang dilakukan oleh Sadri (50) seorang penambang pasir tanpa izin diciduk polisi.
warga Pasar Timbul RT. 009 Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum karena tidak mengantongi ijin melakukan pertambangan pasir, Rabu(20/1/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku diduga melakukan beraktivitas pertambangan pasir tanpa ijin di Daerah Aliran Sungai(DAS),Kapuas Desa Keladan Kecamatan Mantangai.
“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan pasir dan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas alhirnya kita amankan,”ucapnya, Minggu(24/1/2021).
Situmeang menegaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat harus memiliki legalitas yang sah sehingga tidak harus berurasan dengan hukum.
Karena semua ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara berupa pajak karena pengelolaan hasil bumi apa lagi tambang dan miniral dan juga akan berdampak pada kerusakan alam.
“Saya tegaskan bagi masyarakat harus apa bila tidak memiliki legalitas untuk melakukan pertambangan akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tukasnya.
Ia berharap masyarkat yang berusaha di pertambangan rakyat harus memiliki legitas ijin dokumen agar nantinya melakukan kegiatan dilokasi tambang.
“Jadi ketika ada aparat keamanan melakukan razia bisa menunjukan dokumennya,”ujarnya.
Baca Juga :
Gegara Registrasi Kartu Perdana Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi
Polres Kapuas Amankan Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK. BERKAT PU’AH,2 unit Mesin disel,2 buah kato isap,2 buah kato pembuangan air,2 buah pipa spiral warna biru,pasir sungai sebanyak ± 100 (seratus) m³.
“Pelaku kami jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”tutup mantan Kasat Reskrim Barito Utara. [Djim-KT]
Discussion about this post