kaltengtoday.com – Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil mengamankan dua orang warga pelaku penambangan emas ilegal atau yang sering disebut penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kedua tersangka itu adalah Digul dan Nur Khamdani dan ditangkap pada hari Minggu(2/2/2020) lalu sekitar pukul 11.25 wib di Desa Dandang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Waka Polres Kompol M. Amirudin kepada wartawan, Selasa (4/2/2020) mengatakan, tim gabungan Sat Reskrim dan intelkam di pimpin langsung Kabag Ops Polres Kapuas melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa memiliki ijin.
“Saat kita amankan Digul ternyata sebagai penyedia lahan untuk dilakukan penambangan emas dan sudah dibayar Rp 5.000.000,”ujarnya.
Sedangkan Nur Khamdani sebagai pekerja dilahan yang sudah disediakan oleh Digul,terangnya.
Dijelaskan Armiruddin,Tim gabungan Sat Reskrim dan intelkam di pimpin langsung Kabag Ops Polres Kapuas melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa memiliki ijin.
Dan saat melakukan penyergapan, para penambang lain merlarikan diri kedalam hutan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin pompa sedot atau lebih dikenal mesin Dongfeng, selang berdiameter besar, pipa paralon dan karpet.
“Modus operandi air disedot kemudian disaring melalui karpet agar mendapat butiran emas hasil sedotan, ” ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji,Kasat Reskrim AKP Sony Rizki,Kasat Intelkam Iptu Saldicky Julanda Al Karim.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji menambahkan, pada saat melakukan penyergapan terhap penambang ilegal tidak ditemukan alat berat dititik lokasi pertambangan.
“Diareal pertambangan hanya ditemukan penambang tradisional,terkait penggunaan alat berat untuk melakukan penambangan tanpa ijin tidak ditemukan,”ujarnya.
Djim-KT
Discussion about this post