kaltengtoday.com, Sampit – Empat karyawan sawit diduga mencuri sawit di PT AKPL Kuayan Estate Jalan Akses Blok J2 Divisi V Desa Tumbang Keminting Kecamatan Bukit Santuai, Kotim pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan kejadian tersebut. Ke empat pelaku yakni CAS (20), M (32), R (25) dan ME (25). “Keempat pelaku ini sudah kita amankan di Polsek Mentaya Hulu guna proses lidik lebih lanjut lagi,”jelasnya, Senin (29/11).
Kasus pencurian ini dilaporkan pada Kamis, 26 November 2021. Setelah mendapat laporan tersebut, anggota polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku ini, ungkapnya.
Dikatakan kapolsek, kejadian pencurian buah sawit ini terjadi pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat anggota Satpam bernama Sutarno melakukan patroli di Tempat Kejadian Pekara atau TKP.
Pada saat itu, Sutarno ini melihat satu buah mobil Pick Up Suzuki Mega Cary tanpa plat mengangkut buah kelapa sawit. Karena merasa curiga, kemudian dilakukanlan pengejaran dan bisa dihentikan diportal jalan poros CPO KM 31 PT AKP Kuayan Estate Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim, Paparnya.
Mobil itupun dihentikan petugas satpam dan dilakukan pemeriksaan, ternyata buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT AKPL karena terdapat cap ditangkai buah yang merupakan identitas milik perusahaan. Dalam kendaraan tersebut, ada Rahman, Meliyanus, Mungalim dan Rama. Ungkapnya.
Baca Juga : Pencurian Buah Sawit di Kotim Marak Akibat Imbas Harga Meroket
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 111 ( seratus sebelas) janjang dengan berat 1.800 ( seribu delapan ratus ) kilogram dengan nilai Rp 5.097.762 ( lima juta sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua), 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit mobil Suzuki Mega cari warna hitam tanpa nomor Polisi. Tegasnya.
Baca Juga : Diduga Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria di Kotim Diamankan Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap keempat pelaku ini yakni Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Tentang tindak pidana Setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post