Kaltengtoday.com, Sampit – Akibat memanen buah sawit perusahaan milik Kebun Kemitraan koperasi Koling Hapakat dengan PT Windu Nabatindo Abadi (PT. Nabatindo Karya Utama) di blok P-28 Divisi IV SMMPE PT. WNA Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Pria 40 tahun berinisial HT harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Dwi Susanto membenarkan telah terjadi telah terjadi tindak Pidana Undang-Undang Perkebunan atau Pencurian pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Jelasnya, Selasa (19/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.270 kg, 1 buah angkong warna merah, 1 buah tojok, 1 buah egrek, 1 buah kapak dan 1 buah senter kepala. Katanya.
Penangkapan terhadap pelaku pada saat memanen buah sawit milik PT NKU. Kemudian, para saksi melihat peristiwa tersebut pada saat melaksanakan patroli. Selanjutnya team security bersama para saksi mengintai atau melakukan Pengendapan di area tersebut. Paparnya.
Baca Juga : Polres Kotim Akan Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Dalam Pelayanan
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.175.000 (Tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu guna proses lebih lanjut. Terangnya.
Baca Juga : Akhir Pekan, Polres Kotim Berikan Pengamanan Vaksinasi dan Patroli
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Pungkasnya [Red]
Discussion about this post