Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), H Nuryakin hadiri Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (4/6/2024).
Dalam kegiatan ini, H Nuryakin juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Kalteng.
Saat menyampaikan sambutan tertulis gubernur Kalteng, Sekda mengungkapkan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama.
Baca Juga : Mal Pelayanan Publik di Launching Bupati Gunung Mas
“Mulai dari pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI,” katanya.
Untuk itulah, menurutnya kegiatan Penilaian kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting.
“Utamanya untuk memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,“ ujarnya.
Sekda membeberkan, untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.
“Perlu kita syukuri juga, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalteng mengalami peningkatan yang cukup signifikan,“ ucapnya.
Baca Juga : Strategi Meningkatkan Motivasi Pelayanan Publik: Menuju Pemasyarakatan yang Humanis dan Efisien
Ia berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini ditegaskannya yakni untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.
“Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,“ tukasnya.[Red]
Discussion about this post