Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, berdasarkan Pasal 171 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah kota (Pemko) wajib menganggarkan sebanyak 10 persen dari APBD, untuk penanganan kesehatan.
“Ini yang harus disiapkan Pemko Palangka Raya dalam rangka keinginannya mencapai Universal health Coverage (UHC),” katanya, Selasa (8/6/2021).
Kewajiban tersebut akan berlaku ketika Raperda inisiatif pemko tentang Jamkesda yang sedang dibahas saat ini mulai diberlakukan.
Baca Juga :Â DPRD Palangkaraya Dukung Percepatan Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik
Pada aturan sebelumnya, esensi cakupan kesehatan fokus pada warga tidak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.
“Sedangkan pada Raperda yang tengah disusun ini arahannya adalah cakupan kesehatan secara menyeluruh,” ucapnya.
Sementara untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan itu diperhitungkan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 39 Miliar yang harus dibayarkan pemerintah sebagai iuran BPJS Kesehatan kelas III.
Baca Juga :Â DPRD Palangkaraya Dukung Percepatan Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik
“Tapi kami sangat optimis dan yakin jika pemerintah bisa menganggarkan hal tersebut. Karena APBD Kota Palangka Raya saat ini juga dalam keadaan yang stabil,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post