kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit, melakukan nota kesepakatan MoU perjanjian kerjasama tentang sidang di luar gedung pengadilan.
Nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini, ditandatangani Bupati Seruyan Yulhaidir dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Febri Purnamavita, bertempat di Pembuang Hulu, kecamatan Hanau, Rabu (22/2/2023)
Baca Juga : Kejari Teken MoU Berikan Pendampingan Hukum Kepada Pemkab Pulang Pisau
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyambut baik kegiatan ini, sebagai bentuk sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan terkait bidang kependudukan,” kata Yulhaidir.
Penyelenggaraan sidang keliling untuk perbaikan data kependudukan, akan sangat memudahkan masyarakat di Kabupaten Seruyan karena dilakukan secara kolektif.
Bupati mengharapkan, seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah Seruyan, dapat memberikan sosialisasi kepada warganya, terkait pelaksanaan sidang keliling untuk perbaikan data kependudukan.
Baca Juga : Jalin Mou Dalam Rangka Peningkatan PAD
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sampit Febri Purnamavita, mengatakan dengan adanya MoU ini, akan memberikan ruang kepada Pengadilan Agama Sampit untuk menggelar sidang di luar gedung pada wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kegiatan sidang keliling di Kabupaten Seruyan telah kita mulai sejak tahun lalu, dan tahun ini kembali dilanjutkan kerjasamanya, mudah-mudahan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah setempat,” tutupnya [Red]
Discussion about this post