kaltengtoday.com, Kasongan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalin Memorandum Of Understanding (Mou) bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan. Kedua SOPD ini telah sepakat bekerja sama dalam hal penertiban dan penagihan pajak daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, penandatanganan ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan Tahun 2023 Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan sebagai penegakan perda, pihaknya melakukan pendampingan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Disamping melakukan pendampingan kepada pegawai Bapenda, keberadaan Satpol PP dan Damkar juga untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakkan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat.
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Berizin
” Terutama pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di Tahun 2022 juga dilakukan kerja sama dalam hal penagihan pajak 10 persen restoran dan rumah makan serta penertiban pajak reklame, ” Ungkapnya, ” Ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, diharapkan dukungan dari semua pihak ini bisa berjalan maksimal. Sehingga, dapat melaksanakan pengawasan dan pemantauan percepatan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
” Pemantauan itu dilakukan sesuai dengan peraturan kepala daerah. Dengan begitu, pelaku usaha di wilayah Penyang Hinje Simpei dapat mematuhi tempo pembayaran pajak, ” mintanya.
Baca Juga : Â Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
Dengan demikian, penertiban bisa dilakukan oleh satuan teknis nantinya. Namun, tetap memperhatikan aspek sosial dan pertumbuhan dunia usaha di Katingan seperti memetakan dan memformulasikan kuantitas pelaku usaha selaku objek wajib pajak. [Red]
Discussion about this post