kaltengtoday.com, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit menggelar acara Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dan DPRD Kabupaten Katingan bertempat Kantor Bupati Kabupaten Katingan.
Saat ini terdapat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kesempatan untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela yang berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Selain itu, terdapat dua jenis kebijakan dalam PPS, Kebijakan I dikhususkan untuk peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti pengampunan pajak.
Bahkan, ada Terdapat tiga tarif yaitu 6% untuk harta repatriasi dan/atau harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi atau renewable energi, 8% untuk harta repatriasi dan/atau harta dalam negeri dan/atau 11% untuk deklarasi harta luar negeri. Kebijakan II, dikhususkan bagi Wajib Orang Pribadi untuk harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan tiga tarif yaitu 12% untuk harta repatriasi dan/atau harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi, 14% untuk harta repatriasi dan/atau harta dalam negeri, 18% untuk deklarasi harta luar negeri.
Baca Juga :Â Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oleh Pemprov di Apresiasi DPRD Kalteng
Manfaat yang akan diperoleh bagi peserta PPS kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan,untuk peserta PPS Kebijakan II, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 sampai 2020. Selain itu, seluruh data/Informasi yang diungkap dalam PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Asisten I Setda Kabupaten Katingan Deddy Ferras mengatakan bahwa kegiatan bincang-bincang PPS sebagai bentuk dukungan Pemerintah dan juga DPRD Kabupaten Katingan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan.
“Kami mendukung kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai PPS yang merupakan sebuah kesempatan dan solusi untuk melaporkan harta yang belum atau kurang disampaikan dalam laporan SPT Tahunan,” Ungkapnya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga :Â ASN Pemkab Katingan Wajib Patuhi dan Perhatikan SPT Pajak
Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak kepada para wajib di wilayah Kabupaten Katingan yang belum atau kurang menyampaikan harta dalam laporan SPT Tahunannya mari bersama mengikuti Program Pengungkapan Sukarela untuk menghindari sanksi karena tidak atau kurang mencantumkan harta dalam laporan SPT.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Katingan atas sinergi yang baik, dukungan dan peran aktifnya dalam menggelar kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai program pengungkapan sukarela dan selanjutnya dapat memanfaatkan PPS sebagai salah satu solusi untuk melengkapi harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” Katanya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Laksanakan Vaksinasi Di Kalangan Siswa
Dalam kesempatan itu, dirinya mengimbau para wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan atau di wilayah lainnya yang belum/kurang dalam menyampaikan harta dalam laporan SPT tahunannya. Maka, mari berperan serta dalam program pengungkapan sukarela untuk menghindari sanksi di kemudian hari.
“ KPP Pratama Sampit maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan siap memberikan layanan Informasi dan asistensi Program Pengungkapan Sukarela secara luring atau dapat menghubungi layanan online KPP Pratama Sampit (081320007120) atau KP2KP Kasongan (082266540847),” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post