kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat khususnya di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), khususnya dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kalteng yang ke – 65 tahun di sambut baik oleh berbagai pihak.
Berlakunya kebijakan tersebut yakni sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu dan akan berakhir pada tanggal 17 Agustus 2022. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Tentu kami sangat mengapresiasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kalteng ini. Saya rasa, kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi mereka yang menunggak pajak,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/5).
Baca Juga :Â Â DPRD Maluku Utara Studi Banding ke DPRD Kalteng Demi Tukar Informasi Tentang Perizinan Galian C
Program pemutihan atau penghapusan denda ini menurutnya tentunya akan memberikan dampak yang meringankan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat, sebab akan ada banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
“Program seperti ini tentu menjadi hal positif, terutama bagi masyarakat yang memang kesulitan akibat denda pajak. Untuk itu kami mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik, demi pembangunan Kalteng agar semakin baik kedepannya,” terang legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang mencakup Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Gunung Mas tersebut.
Dikatakannya juga, agar program itu dapat berjalan maksimal hingga menyentuh masyarakat khususnya wilayah pelosok sosialisasi perlu dilakukan secara masif oleh pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui dan mendapat respon positif dari wajib pajak kendaraan bermotor di Kalteng.
“Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota beserta pemangku kepentingan lainnya untuk mensosialisasikan hal itu sangat diperlukan, sehingga kemudahan yang diberikan pemerintah dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemprov Kalteng telah mencanangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 17 Mei 2022 dan akan berakhir pada tanggal 17 Agustus 2022. Program ini dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kalteng yang ke-65 tahun.
Adapun keringanan yang akan didapatkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor dalam program tersebut yakni berupa pembebasan denda 100 persen, keringanan poko tunggakan 50 persen bagi yang menunggak 1 tahun lebih, pembebasan pokok dan dan denda BBN II 100 persen pembebasan progresif 3 dan seterusnya, serta pemberian reward berupa potongan PKB sebesar 2 persen – 6 persen bagi wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran. [Red]
Discussion about this post