Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemanfaatan kayu di kawasan lahan Program Food Estate Singkong yang berada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) wajib mengantongi izin.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), HM. Sriosako, menurutnya , izin yang dimaksud yakni Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Perkebunan (Disbun), yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentang IPK.
“Yang namanya pemanfaatan kayu apalagi kayu tersebut merupakan kayu hutan, maka wajib mengantongi izin berupa IPK, yang dikeluarkan oleh Disbun, sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan. Jadi tidak serta merta langsung bisa langsung dimanfaatkan,” kata Politisi Partai Demokrat Kalteng tersebut, Selasa (22/6).
Dirinya menjelaskan, apabila pemanfaatan kayu tersebut tidak memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tentu melanggar aturan.
“Pemanfaatan kayu hutan apapun bentuknya tanpa mengantongi izin, sama saja dengan Illegal Logging atau pembalakan liar. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengantongi IPK walaupun di lahan yang dicanangkan untuk program Food Estate, yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Yang artinya pemanfaatan kayu tersebut tentunya bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” terangnya.
Pihaknya berharap agar eksekutif dapat memperhatikan setiap regulasi yang ada. Mengingat setiap aturan tersebut tentu memiliki konsekuensi apabila tidak dijalankan dengan benar.
“Pemerintah selaku pembuat aturan, harus menegakan aturan tersebut. Jangan sampai aturan menjadi tajam kebawah dan tumpul keatas. Kendati demikian, Komisi II mendukung berjalannya program Food Estate, selama hal tersebut bertujuan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post