kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Drs Sukartie Alijat mengatakan, pihaknya menerapkan pelayanan dengan sistem jemput bola yang dilaksanakan untuk dalam kepengurusan administrasi kependudukan untuk masyarakat. Diakuinya, sistem jemput bola ini agar mendekatkan pelayanan untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam hal mengurus dokumen kependudukan.
” Pelayanan jemput bola ini akan memudahkan masyarakat dari segi waktu dan biaya kepada masyarakat yang berada di wilayah pedesaan, ” Ungkapnya, Kamis (3/2/2022).
Dalam sistem jemput bola ini, biasanya sekitar 9 hingga 10 orang petugas yang turun kelapangan. Ada tiga bidang yang nantinya bekerja dan bertugas. Terutama bidang pelayanan pencatatan sipil yang fokus dalam kepengurusan akte perceraian, akte kelahiran dan akte kematian. Kemudian, bidang pendaftaran penduduk yang berfokus dalam kepengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan identitas anak. Selanjutnya bidang IT yang berfokus dalam operasi dan manajemen teknologi.
” Ketiga bidang ini merupakan satu kesatuan dan saling singkron ketika dalam pelayanan jemput bola di desa. Terlebih dalam hal data nomor induk kependudukan (NIK) dan lainnya, ” Sebutnya.
Pelayanan dengan skema jemput bola tentu memperhatikan laporan dan permintaan dibawah. Alasannya, instansi teknis harus melihat seberapa besar masyarakat yang membutuhkan perekaman dan ingin mengurus administrasi dokumen kependudukan.
” Ketika turun ke masyarakat, petugas mengecek terlebih dulu kelengkapan dokumen kependudukan dan kelengkapan persyaratan. Kemudian, kami bawa ke kabupaten dan sekitar setengah bulan atau satu bulan kami serahkan kepada kepala desa untuk diberikan kepada masyarakat, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Ikuti Acuan Kebijakan Pemerintah Pusat
Selain itu, lanjutnya, untuk pelayanan di kantor Disdukcapil, pihaknya menerapkan pelayanan pola cepat. Masyarakat tidak perlu sampai menginap di Kasongan karena pelayanan yang berikan cukup cepat.
” Cukup 15 hingga 30 menit, dokumen kependudukan bisa diurus. Asalkan, kelengkapan dan syarat yang dilampirkan lengkap. Artinya ini membantu dan meringankan masyarakat. Apalagi pelayanan ini gratis dan tanpa dipungut biaya, ” Tegasnya.
Ia mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus administrasi dan dokumen kependudukan dengan tidak tergesa-gesa dengan memperhatikan kelengkapan dan persyaratannya. Misalnya mengurus data kependudukan ketika sakit dan mengurus kelengkapan dokumen untuk persyaratan BPJS dalam keadaan emergency.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Laksanakan Vaksinasi Di Kalangan Siswa
Pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Katingan menjadi salah satu daerah di Kalteng yang memberikan pelayanan yang baik. Apalagi Katingan telah menjadi tempat studi banding.
” Misalnya dari Kabupaten Kapuas rencananya akan melakukan studi banding ke Disdukcapil Kabupaten Katingan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post