kaltengtoday.com, – Kasongan, – Bupati Katingan, Sakariyas mengatakan, pihaknya mematuhi acuan kebijakan pemerintah pusat sebagai pemangku kepentingan nasional. Terlebih dalam penanganan dan pencegahan virus corona di wilayahnya.
” Mengingat penularan pandemi tersebut yang semakin menyebar secara nasional, bahkan ditingkat daerah. Wabah ini semakin menelan korban setelah merebak awal Maret yang lalu, ” Ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Sesuai arahan presiden, pemerintah pusat telah mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur terkait menetapkan wabah bencana pandemi yang merebak secara global terutama virus korona baru penyebab Covid-19.
Dalam mematuhi acuan dan instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terpapar. Terkhusus bagi warganya yang merasakan imbas dari wabah penularan virus korona.
” Bantuan ini diberikan disesuaikan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dan disetujui Kementerian Sosial pada dekade Januari yang lalu, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Berlakukan Pembatasan Mobilisasi Masyarakat
Dijelaskannya, parameter yang digunakan sebagai acuan diantaranya, sebanyak 2.786 keluarga miskin, sekitar 2.466 keluarga sangat miskin, dan sebanyak 616 kepala keluarga rentan miskin.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Prioritaskan Empat Program Dasar
“Dengan demikian, bantuan yang disalurkan pemerintah pemerintah daerah untuk penyaluran bantuan itu berasal dari anggaran belanja daerah, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post