kaltengtoday.com, Sampit– Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok harusnya sudah bisa berjalan dengan mewajibkan aparatur pemerintahan daerah dapat memberikan contoh yang baik dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga akan diikuti oleh secara masyarakat luas.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilaksanakan, termasuk oleh anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya,” kata anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati, Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga :Â Â Bapemperda Lanjut Bahas Ranperda Produk Unggulan Kotim
Untuk diketahui Pengaturan kawasan tanpa rokok di Kotawaringin Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah tersebut kemudian direvisi pada 2021 lalu karena ada beberapa poin yang perlu disesuaikan agar peraturan itu bisa dijalankan dengan optimal.
Darmawati menjelaskan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap rokok. Aturan ini mengarahkan agar perokok tidak sembarangan merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.
Setiap orang diharapkan tidak merokok di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan dan lainnya. Setiap kantor diharapkan mengingatkan pegawai mereka untuk tidak merokok di sembarang tempat agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok.
Baca Juga : Â Penegakan Perda Harusnya Bisa Tekan Laju Pencemaran Air Sungai
Aparatur pemerintah harus memberi contoh dengan menaati peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok. Teladan yang baik itu diharapkan akan menjadi contoh dan diikuti oleh masyarakat dengan tidak merokok sembarangan. [Red]
Discussion about this post